Praktek Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan Hubungan Industrial
![]() |
Gedung PHI Jakarta Pusat |
Surat gugatan wajib dilampiri dengan anjuran yang dikeluarkan oleh mediator, dan surat kuasa khusus jika pekerja/buruh memakai jasa kuasa.
Gugatan yang bernilai dibawah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tidak dibebankan biaya perkara, termasuk biaya eksekusi. Artinya, ketika mendaftar gugatan di PHI dan ketika memohon eksekusi tidak ada pembayaran biaya atau sering disebut SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar)/panjar biaya perkara.
Urutan proses penyelesaian perselisihan melalui PHI sebagai berikut.
Pendaftaran Gugatan
Langkan pertama untuk beracara di PHI adalah dengan mendaftarkan surat gugatan di Kepaniteraan PHI. Supaya tidak menjadi polemik sebaiknya surat gugatan dibubuhi materai. Tentu sebelum mendaftar sudah dibawa surat gugatan asli dan fotocopynya minimal 7 rangkap.
Panggilan Sidang
Setelah gugatan didaftarkan maka dalam tenggang waktu 14 hari kerja majelis hakim melakukan sidang pertama [baca Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 89 ayat (1) UU N0. 2/2004]. Tentu sebelum persidangan berlangsung para pihak sudah dipanggil oleh jurusita untuk datang menghadiri persidangan. Namun dalam praktek sering terjadi sampai 1 bulan baru majelis hakim melakukan sidang pertama. Hal itu disebabkan pihak penggugat dan/atau tergugat mempunyai domisili yang berbeda dengan alamat/kedudukan PHI.
Misalnya gugatan didaftar di PHI Bandung, penggugat dan/atau tergugat berdomisili di Kabupaten Bekasi, maka untuk memanggil para pihak harus dengan cara delegasi yaitu, PHI Bandung mendelegasikan (meminta bantuan) panggilan ke Pengadilan Negeri Bekasi untuk memanggil penggugat dan/atau tergugat.
Sidang Pertama
Empat belas hari atau sekitar 21 hari setelah pendaftaran gugatan, biasanya sudah dimulai sidang pertama. Dalam sidang pertama majelis hakim akan meminta dan para pihak memperlihatkan dan menyerahkan surat-surat/ dokumen sebagai berikut:
Jika yang hadir/maju dipersidangan adalah buruh itu sendiri atau sering disebut prinsipal menyerahkan:
• Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (asli diperlihatkan kepada majelis hakim);
Jika yang hadir/maju dipersidangan adalah pengusaha itu sendiri seperti direksi PT, CV, Firma, atau pengurus yayasan/koperasi atau sering disebut prinsipal menyerahkan:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk direksi/pengurus perusahaan yang hadir (asli diperlihatkan kepada Majelis Hakim);
- Fotocopy Anggaran Dasar dan/atau perubahan Anggaran Dasar perusahaan/ yayasan/koperasi yang di dalamnya tercantum nama direksi/pengurus perusahaan yang hadir atau maju ke persidangan sebagai direksi atau pengurus (asli diperlihatkan kepada majelis hakim);
Jika yang hadir/maju dipersidangan adalah kuasa pekerja/buruh dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyerahkan:
- Asli surat kuasa khusus;
- Fotocopy Kartu Tanda Anggota prinsipal sebagai anggota SP/SB yang sama dengan SP/SB kuasa (asli diperlihatkan kepada majelis hakim);
- Fotocopy surat keputusan organisasi/pengurus SP/SB yang nama-nama kuasa tercantum sebagai pengurus SP/SB (asli diperlihatkan kepada majelis hakim);
- Fotocopy surat Nomor Bukti Pencatatan SP/SP kuasa dari Disnaker (asli diperlihatkan kepada majelis hakim).
Jika yang hadir/maju dipersidangan adalah kuasa pengusaha dari manajemen atau personalia atau HRD menyerahkan:
- Asli surat kuasa khusus;
- Fotocopy kartu pengenal kuasa dari perusahaan atau kadang kala diminta juga surat keputusan pengangkatan kuasa sebagai karyawan di perusahaan (asli diperlihatkan kepada majelis hakim);
- Fotocopy Anggaran Dasar dan/atau perubahan Anggaran Dasar perusahaan yang didalamnya tercantum nama direksi atau pengurus perusahaan/yayasan/koperasi yang memberi kuasa (asli diperlihatkan kepada majelis hakim);
Jika yang hadir/maju dipersidangan adalah kuasa pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyerahkan:
- Asli surat kuasa khusus;
- Fotocopy Anggaran Dasar dan/atau perubahan Anggaran Dasar perusahaan yang didalamnya tercantum nama direksi atau pengurus perusahaan/yayasan/koperasi yang memberi kuasa (asli diperlihatkan kepada majelis hakim);
- Fotocopy Surat keputusan pengesahan atau pengangkatan kuasa menjadi pengurus Apindo dari organ atau struktur organisasi yang lebih tinggi seperti Surat Keputusan (SK) Kongres/Munas ke DPN, SK DPN ke DPP, SK DPP ke pengurus tingkat kab/kota (asli diperlihatkan kepada majelis hakim);
- Fotocopy Sertifikat atau surat tanda anggota perusahaan sebagai anggota Apindo (asli diperlihatkan kepada majelis hakim);
Jika yang hadir/maju dipersidangan adalah kuasa pekerja/buruh seseorang atau beberapa orang Advokat menyerahkan:
- Asli surat kuasa khusus;
- Fotocopy Kartu Advokat (asli diperlihatkan ke majelis hakim);
- Fotocopy Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi (asli diperlihatkan kepada majelis hakim).
Jika yang hadir/maju dipersidangan adalah kuasa pengusaha seseorang atau beberapa orang Advokat menyerahkan:
- Asli surat kuasa khusus;
- Fotocopy Kartu Advokat (asli diperlihatkan kepada majelis hakim);
- Fotocopy Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi (asli diperlihatkan kepada majelis hakim).
- Fotocopy Anggaran Dasar dan/atau perubahan Anggaran Dasar perusahaan yang didalamnya tercantum nama direksi atau pengurus perusahaan/yayasan/koperasi yang memberi kuasa (asli diperlihatkan kepada majelis hakim);
Jika kelengkapan surat-surat atau dokumen tersebut sudah terpenuhi maka majelis hakim memerintahkan penggugat atau kuasa penggugat membacakan surat gugatannya. Dalam banyak praktek surat gugatan tidak dibacakan tapi penggugat atau kuasa hukum hanya mengucapkan “dianggap dibacakan yang mulia”.
Pembacaan surat gugatan dalam sidang pertama ini bisa terlaksana jika tergugat hadir. Jika tergugat tidak hadir maka pembacaan surat gugatan akan diundur sampai sidang berikutnya (sidang kedua). Pengunduran sidang pertama ke sidang kedua dalam praktek bisa 7 hari, 14 hari atau 21 hari kemudian. Tujuh hari jika tergugat berdomisili yang sama dengan domisili PHI. Empat belas hari atau 21 hari jika tergugat berdomisili di kota/kabupaten diluar kota dimana PHI berkedudukan karena panggilan dilakukan dengan cara delegasi. Misalnya PHI Bandung mendelegasikan panggilan ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk memanggil tergugat yang beralamat/ berdomisili di wilayah Kabupaten Bogor.
Selesai gugatan dibaca, sebelum sidang ditutup, maka ketua majelis hakim akan memerintahkan para pihak untuk hadir lagi dalam persidangan berikutnya (tanggal disebut) tanpa dipanggil dengan menyebut acara dalam persidangan selanjutnya.
Sidang Kedua
Jika dalam sidang pertama pihak tergugat tidak hadir dan dalam sidang kedua ini pihak tergugat hadir maka dalam sidang kedua ini majelis hakim akan memeriksa kelengkapan identitas atau surat kuasa tergugat sebagaimana yang dijelaskan di atas. Jika lengkap maka selanjutnya majelis hakim memerintahkan penggugat membacakan surat gugatannya.
Tapi jika dalam sidang kedua ini pihak tergugat juga tidak hadir majelis hakim biasanya masih memberi toleransi kepada tergugat untuk dipanggil sekali lagi (panggilan ketiga). Hal ini dilakukan untuk meniadakan terjadinya putusan verstek (putusan diluar hadirnya tergugat). Karena dengan adanya putusan verstek maka akan timbul kerugian bagi pihak pengadilan dan penggugat sendiri.
Karena tergugat (setelah putusan verstek) dapat mengajukan perlawan (verzet) atas putusan verstek tersebut. Sehingga perkara yang sudah dijatuhi putusan verstek akan kembali disidangkan seperti memeriksa perkara yang belum pernah diperiksa dan diputus. Penggugat dan PHI menjadi rugi karena 2 kali menyidangkan perkara yang sama.
Anggaplah pihak tergugat tidak hadir dalam sidang kedua ini maka majelis hakim akan mengundurkan sidang dan memanggil tergugat lagi dalam 7 hari atau 14 hari kedepan untuk acara jawaban dari tergugat.
Sidang Ketiga
Anggaplah tergugat hadir dalam sidang ketiga ini maka majelis hakim akan memeriksa kelengkapan identitas atau surat kuasa tergugat sebagaimana yang dijelaskan di atas. Dan dalam sidang ketiga ini, hadir atau tidak hadir tergugat, majelis hakim akan meminta penggugat untuk membacakan surat gugatannya. Karena penggugat dan tergugat hadir maka untuk sidang berikutnya para pihak tidak dipanggil lagi. Dan sidang berikutnya adalah acara jawaban dari tergugat.
Sidang Keempat
Jika dalam sidang ketiga tergugat hadir maka seharusnya untuk sidang keempat ini tergugat membacakan surat jawabannya. Namun pernah terjadi fakta bahwa dalam sidang ketiga tergugat hadir tapi dalam sidang keempat, yang seharusnya acara jawaban dari tergugat, tergugat tidak hadir tanpa alasan atau karena alasan misalnya kuasanya sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka majelis hakim akan menunda persidangan.
Sidang Kelima
Dalam sidang kelima ini pihak penggugat dan pihak tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta tergugat untuk membacakan surat jawabannya. Setelah selesai dibacakan atau dinyatakan dianggap dibacakan, majelis hakim akan menyampaikan bahwa untuk sidang yang akan datang adalah acara replik dari penggugat. Replik adalah tanggapan penggugat atas jawaban tergugat.
Sidang Keenam
Dalam sidang keenam ini pihak penggugat dan pihak tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta penggugat untuk membacakan surat repliknya. Setelah replik selesai dibacakan atau dinyatakan dianggap dibacakan, majelis hakim akan menyampaikan bahwa untuk sidang yang akan datang adalah acara duplik dari tergugat.
Sidang Ketujuh
Dalam sidang ketujuh ini pihak penggugat dan pihak tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta tergugat untuk membacakan surat dupliknya. Selesai dibacakan atau diucapkan “dianggap dibacakan” ketua majelis hakim memerintahkan para pihak untuk hadir kembali dalam persidangan berikutnya (tanggal disebut) dengan acara pembuktian. Biasanya ketua majelis hakim akan bertanya kepada para pihak apakah bukti surat yang diajukan penggugat dan tergugat banyak dan apakah ada saksi, berapa orang saksi dari penggugat dan tergugat.
Jika bukti surat dari penggugat dan tergugat dianggap sedikit dan saksi hanya 1 atau 2 orang mungkin atas pertimbangan majelis hakim bisa acara pembuktian surat dan saksi sekaligus pada persidangan berikutnya (1 hari). Namun kalau bukti surat banyak dan saksi juga banyak dan mungkin juga ada ahli biasanya majelis hakim atas pertimbangkan soal kecukupan waktu, mungkin acara pembuktian tidak cukup 1 kali sidang tapi bisa 2 sampai 4 kali sidang.
Jika bukti surat banyak maka ketua majelis hakim akan memerintahkan hanya penggugat dahulu yang mengajukan bukti surat dalam persidangan berikut. Bukti surat dari tergugat diajukan dalam acara persidangan berikutnya. Demikian juga pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang Kedelapan
Dalam sidang kedelapan ini pihak penggugat dan pihak tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta pihak penggugat untuk menyampaikan alat bukti suratnya. Penggugat dan tergugat wajib membuat surat pengantar bukti surat. Surat pengantar berisi nomor bukti, kode bukti, nomor/tanggal/ perihal surat/kutipan inti surat yang hendak ditonjolkan, untuk membuktikan dalil apa, keterangan. Juga fotocopy surat dimateraikan di kantor pos.
Kepada majelis hakim wajib diperlihatkan asli bukti surat, kalau ada. Penggugat hanya berkewajiban memberikan fotocopy surat pengantar bukti surat kepada tergugat. Dan sebaliknya juga demikian, tergugat hanya berkewajiban memberikan fotocopy surat pengantar bukti surat kepada penggugat. Fotocopy bukti surat tidak diserahkan kepada lawan.
Sidang Kesembilan
Dalam sidang kesembilan ini pihak penggugat dan pihak tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta pihak tergugat untuk menyampaikan alat bukti surat tergugat. Lalu sidang diundur 7 hari berikutnya untuk acara pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Sidang Kesepuluh
Dalam sidang kesepuluh ini pihak penggugat dan pihak tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta pihak penggugat untuk mengajukan saksi penggugat untuk didengar keterangannya. Lalu sidang diundur 7 hari berikutnya untuk acara pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Sidang Kesebelas
Dalam sidang kesebelas ini pihak penggugat dan pihak tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta pihak tergugat untuk mengajukan saksinya untuk didengar keterangannya. Lalu sidang diundur 7 hari berikutnya untuk acara penyampaian kesimpulan dari pihak penggugat dan pihak tergugat.
Sidang Keduabelas
Dalam sidang keduabelas ini pihak penggugat dan pihak tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta pihak pihak penggugat dan pihak tergugat untuk menyampaikan surat kesimpulan. Tidak ada kewajiban para pihak memberi fotocopy surat kesimpulan kepada lawan. Lalu sidang diundur 14 hari berikutnya untuk acara pengucapan atau pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sidang Ketigabelas
Dalam sidang ketigabelas ini pihak penggugat dan pihak tergugat hadir atau salah satu pihak tidak hadir atau kedua belah pihak tidak hadir, maka majelis hakim mengucapkan atau membacakan putusannya.
Baca juga:
- Tata Cara Melakukan Perunding Bipartit Hubungan Industrial
- Tata Cara Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial
Oleh Adv. Harris Manalu, S.H.